Jual beli property dan mobkas
Jual Beli MOBKAS
Beberapa pekan di beberapa daerah di Indonesia sedang trend
menjual beli mobil bekas. Karena membeli mobil baru ternyata tidaklah murah sehingga kebanyakan masyarakat memilih untuk membeli mobil bekas yang layak pakai.
Peluang Usaha ini pun ternyata menjadi pilihan bagi para pensiunan kantoran. Karena Peluang Usaha ini tak mesti memiliki skill yang mumpuni yang penting memiliki mental jual beli. Hanya saja memerlukan kejelian mengenai mesin. Bagi Anda yang sering berkendara tentunya hal ini tidalkah sulit.
Selain itu Anda juga harus teliti betul bagaimana kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika itu ternyata barang curian bisa-bisa Anda tertangkap karena dituduh menampung hasil curian kendaraan. Untuk mencegah hal tersebut Anda bisa mendapatkan mobil ke tempat pelelangan mobil bekas yang kini sering diadakan rutin di beberapa negara.
Peluang Usaha Property Syariah
Beli rumah dengan DP 0 Rupiah sekarang memang sedang hangat diperbincangkan. Tak sedikit yang berpikir itu mustahil padahal membeli rumah dengan DP 0 Rupiah memang sudah ada sebelum polemik ini muncul di permukaan.
Peluang Usaha ini dinamakan dengan property syariah. Peluang Usaha memang tidak mengandalkan bank sebagai pemodal bisa menggunakan skema DP 0 Rupiah dan bunga 0%. Hal tersebut bisa terjadi karena property syariah tanpa melibatkan pihak ke tiga sehingga murni transaksinya terjadi antara konsumen dan developer sah. Baik transaksi tersebut berupa Peluang Usaha jual beli, baik secara cash maupun kredit. Atau secara istilah dikenal dengan nama istishna (skema pesan bangun).
Selain itu Peluang Usaha ini juga menggunakan sistem tanpa sita dan tanpa denda. Artinya jika bila konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan tak sanggup lagi melanjutkan pelunasan pembelian rumah maka developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli. Karena itu termasuk akad yang batil memiliki akad sewa dan juat atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yang diperjual belikan, jual beli bersyarat)
Lalu bagaimana solusinya? Konsumen dan developer bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya. Misalnya si konsumen disuruh untuk membantu memasarkan penjualan rumah lain milik developer sehingga bisa mendapatkan fee yang bisa digunakan untuk mencicil rumah. Atau bisa juga konsumen menjual rumahnya yang sudah dibeli dan hasil penjualan tersebut bisa digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang kepada developer adapun kelebihannya bisa dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.


Komentar
Posting Komentar